Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2015 : a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2015 sebagai bahan Pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2015 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda