Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2015 :
a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2015 sebagai bahan Pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2015 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
