Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal RKP Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian sebelum Pemerintah mengajukan RAPBN beserta Nota Keuangan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, penyesuaian RKP Tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Penyesuaian RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dalam Sidang Kabinet. (3) Dalam hal RKP Tahun 2015 yang diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan Pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran berbeda dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda