Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 1OO Tahun 2OL4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan To1 di Sumatera (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL4 Nomor 2241 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor lL7 Tahun 2015 tentang Penrbahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 20 15 Nomor 2441; dan
b. Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 1OO Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 218l;
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: