Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian investasi PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan untuk melakukan pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung- Palembang-Betung) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 bersumber dari dana yang diperoleh dari:
a. pengguna jalan tol; dan/atau
b. Pemerintah.
(21 Pengusahaan yang dilaksanakan melalui pengembalian investasi yang bersumber dari dana yang diperoleh dari pengguna jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. skema...
EIIITFIIIFN K INDONESIA
a. skema bangun guna serah;
b. skema bangun guna serah dengan dukungan;
c. skema operasi dan preservasi; atau
d. skema lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengusahaan yang dilaksanakan melalui pengembalian investasi yang bersumber dari dana yang diperoleh dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. skema pembayaran berkala berbasis layanan;
atau
b. skema lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Penentuan skema untuk 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung- Palembang-Betung) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Ketentuan Pasal 2C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
