Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat: a. MENETAPKAN standar pelayanan minimal jalan tol; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas jalan tol; d. memberikan konsesi pengusahaan jalan tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 50 (lima puluh) tahun jika pengembalian investasi bersumber dari dana yang diperoleh dari pengguna jalan tol; e. memberikan perpanjangan konsesi berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan f. memberikan masa pembayaran berkala berbasis layanan kepada PT Hutama Karya (Persero) paling lama 15 (lima belas) tahun jika pengembalian investasi berasal dari pembayaran berkala berbasis layanan.
Koreksi Anda