Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar PREStDEt{ REPTJ'LIK IHDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, rtd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Depu Perundang-undangan dan Hukum, Djaman
Koreksi Anda