Koreksi Pasal 2G
PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, Pasal 2E', dan Pasal 2F diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
8. Ketentuan...
8. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
