Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol yang meliputi: a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; d. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; e. ruas Jalan To1 Terbanggi Besar-Pematang Panggang; f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung; g. ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura; h. ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura- Tebing Tinggi-Parapat; 1 i. ruas SK No 18916l A EITIiFILtrN INDONESIA i. ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino- Jambi; j. ruas Jalan Tol Jambi-Rengat; k. ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru; 1. ruas Jalan Tol Dumai- Sp. Sigambal-Rantau Prapat; m. ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran; n. ruas Jalan Tol Binjai-Langsa; o. ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe; p. ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli; q. ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh; r. ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim; s. ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau; t. ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup- Bengkulu; u. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinany Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang- Lubuk Alung-Padang; v. ruas Jalan Tol Parapat-Tarutung-Sibolga; w. ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning- Bandara Hang Nadim; dan x. ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang-L,ematang. (21 Selain 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu dilakukan pengusahaan Jalan Tol Palembang- Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung- Palembang-Betung) untuk menjamin konektivitas jalan tol di Sumatera. (3) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung) sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengusahaan... (4) Pengusahaxt 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu AgungPalembang-Betung) sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan melalui: a. pengusahaan ruas jalan tol Tahap I; b. pengusahaan ruas jalan tol Tahap II; c. pengusahaan ruas jalan tol Tahap III; dan d. pengusahaan ruas jalan tol Tahap IV. (5) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi. (6) Dalam rangka menunjang penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan meningkatkan kelayakan finansial pengusahaan jalan tol, PT Hutama Karya (Persero) dapat melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatera. (71 Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus sesuai dengan rencana tata ruang. (8) Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha lain dengan memperhatikan kapasitas keuangan PT Hutama Karya (Persero). (9) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional berlaku bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini. (1O) Pemberlakuan Proyek Strategis Nasional tetap berlaku selama masa pengoperasian dan pemeliharaan dalam hal: a. sampai dengan selesainya pengalihan dari PT Hutama Karya (Persero) kepada anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) dan pengalihan dari anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada pihak lain; dan latau SK No 189159A b. Pemerintah... b. Pemerintah masih memiliki kewajiban pengembalian dana pengadaan tanah oleh badan usaha terlebih dahulu. (11) Usulan pengembangan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatera sebagai Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda