Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6018).
2. Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas ketua dan anggota.
3. Sekretariat LPJK adalah unit kerja yang bertugas mendukung pelaksanaan tugas berupa dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
4. Sekretaris LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris adalah seorang pemimpin Sekretariat LPJK yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang jasa konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.