Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Pengurus dan/atau Sekretaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
