Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); dan b. Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Koreksi Anda