Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pemberiannya dihentikan: a. apabila Pengurus dan/atau Sekretaris berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau b. karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda