Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan
Kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Koreksi Anda
