Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Koreksi Anda