Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
3. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
4. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama- sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
5. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Perdata.
6. Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti Invensi atau bagian-bagian tertentu dari suatu Invensi yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk Paten.
7. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan Hak Kekayaan Intelektual dalam pemerintahan.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian yang dipimpin oleh Menteri.
9. Hari adalah hari kerja.