Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerima Paten karena hibah tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, maka penerima Paten karena hibah menyatakan pelepasan Paten tersebut dan memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan penerima Paten karena hibah mengenai pelepasan Paten.
(2) Dalam hal penerima Paten karena hibah menyatakan pelepasan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Paten tersebut dapat dibatalkan.
Koreksi Anda
