Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi syarat: a. telah membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; b. telah membayar biaya tahunan atas Paten untuk tahun yang sedang berjalan; dan c. kelengkapan dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda