Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN mulai berlaku, permohonan pencatatan pengalihan Paten yang diterima sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud
paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
