Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda