Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Teks Saat Ini
(1) Penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat Paten yang bersangkutan;
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
(2) Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan salinan putusan pengadilan atau salinan bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberitahuan kepada penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
(5) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dipenuhi, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
