Untuk memperlancar pelaksanaan tugas PRESIDEN dibentuk Staf Khusus PRESIDEN.
Pasal 2
(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. Sekretaris Pribadi PRESIDEN;
2. Juru Bicara PRESIDEN;
3. Bidang Hubungan Internasional;
4. Bidang Informasi/Public Relation;
5. Bidang Komunikasi Politik;
6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7. Bidang Komunikasi Sosial;
8. Bidang Pangan dan Energi;
9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
10. Bidang Perubahan Iklim;
11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.
(3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(1) Selain Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), PRESIDEN dapat mengangkat Staf Khusus PRESIDEN dengan sebutan Utusan Khusus PRESIDEN yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
depkumham.go.id
(1) Staf Khusus PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus PRESIDEN.
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Staf Khusus PRESIDEN dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus PRESIDEN, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus PRESIDEN diberikan
depkumham.go.id
setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN:
a. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
b. Masing-masing Staf Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(1) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.b.
(2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
(3) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
depkumham.go.id
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
a. Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.
(1) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus PRESIDEN/Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
depkumham.go.id
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. Bidang Umum;
2. Bidang Komunikasi dan Informasi;
3. Bidang Hukum;
4. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
5. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
6. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
7. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
8. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
(3) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Pasal 21
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
depkumham.go.id
Pasal 22
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil PRESIDEN, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
Pasal 26
Masa bakti Staf Khusus Wakil PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan Wakil PRESIDEN yang bersangkutan.
depkumham.go.id
Pasal 27
Staf Khusus Wakil PRESIDEN apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 28
Staf Khusus Wakil PRESIDEN mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN, masing-masing Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
Pasal 30
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.
Pasal 31
(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2) Masa tugas Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan
depkumham.go.id
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN, masing-masing Staf Khusus Wakil PRESIDEN didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 34
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara c.q.
Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 43. A Tahun 2009;
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Staf Khusus Wakil PRESIDEN; dan
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil PRESIDEN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
depkumham.go.id
depkumham.go.id