Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus PRESIDEN, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda