Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 43. A Tahun 2009;
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Staf Khusus Wakil PRESIDEN; dan
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil PRESIDEN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
