Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus PRESIDEN/Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
