Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.b.
(2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
(3) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
