Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
