Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf e Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 21 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.