Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) hrsat.
(21 Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Begian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagiar^.
(3) Masing-masing htsat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan 2 (dua) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Koreksi Anda
