Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari:
a. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
b. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama;
c. Direktorat Jenderal Baclan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
d. Badan Pengawasan;
e. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan;
f. Badan Urusan Administrasi.
3. Judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
