Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari: a. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; b. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; c. Direktorat Jenderal Baclan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara; d. Badan Pengawasan; e. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan; f. Badan Urusan Administrasi. 3. Judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda