Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONES[A, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 34 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd
Djaman
Koreksi Anda
