Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf e Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda