Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Strategi Kebijakan dan Pendiclikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan me nyelenggarakan fungsi : a. pen-viapan perumusan kebijakan penJrusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan pera.dilan serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; b. pelaksanaan kebijakan pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga. administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; dan c. pelaksanaan administrasi Badan. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda