(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
a. setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual danjatau unit pengolahan setempat atau skala komunal;
(1) lmplementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu pada RISPAMdan SSK.
(2) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:
a. pembangunan infrastruktur baru: danj atau
b. rehabilitasi.
BASVI IMPLEMENTASIPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
(2) RISPAMsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi I kabupatenjkota terkait.
(3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAMdan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum danj atau sanitasi.
.~', .,
(2) Gugus Tugas ...
Pasai 12
(1) Dalam rangka peiaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disingkat Gugus Tugas.
BAB Kesatu
Standar Kualitas Air Minum BABrv PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
BAB Kedua
Standar Kualitas Sanitasi Pasal5 (1) Pemerintah daerah
(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
a. setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual danjatau unit pengolahan setempat atau skala komunal;
(1) lmplementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu pada RISPAMdan SSK.
(2) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:
a. pembangunan infrastruktur baru: danj atau
b. rehabilitasi.
BASVI IMPLEMENTASIPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
(2) RISPAMsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi I kabupatenjkota terkait.
(3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAMdan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum danj atau sanitasi.
.~', .,
(2) Gugus Tugas ...
Pasai 12
(1) Dalam rangka peiaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disingkat Gugus Tugas.
BAB VII
KOORDINASIPERCEPATANPENYEDIAAN AIRMINUMDANSANITASI b. pemerintah,
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
b. mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi;
c. mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi;
d. mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; dan
(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Ketua ...
il Perikanan;
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Komunikasi dan lnformatika;
8. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
9. Sekretaris Kabinet.
dan Kelautan
3. Menteri Rakyat;
2. Menteri Kesehatan;
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
e. Anggota (merangkap anggota) Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
c. Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri (merangkap anggota)
d. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi (merangkap anggota) Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator : Menteri Perencanaan
b. Wakil Ketua I
Pasal 17 ...
Pasal 16
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.
BABVIII PEMANTAUAN,EVALUASI,DANPELAPORAN
Pasal 15
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenj kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain.
(2) Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas unsur pernerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.
(3)Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.
(4)Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, ,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur oleh Ketua Pengarah.
BAB IX .., percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupatenjkota kepada Gubernur melalui KelompokKerjaAirMinum dan Sanitasijkeiompok kerja lain secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh KelompokKerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain kabupatenjkota.
pelaksanaan hasil
(1) Gubemur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalarn Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain provinsi.
Pasal17 Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-v, aktu apabila diperlukan.
:.
Pasa122 ...
penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
percepatan pembinaan melaksanakan
(2) Dalam
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
a. perencanaan;
Pasal21
(1) Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 20 ayat (2)meliputi:
a. menteri pada tingkat nasional;
b. gubemur pada tingkat provinsi; dan
c. bupatijwalikota pada tingkat kabupatenjkota.
sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
tugas dan dekonsentrasi, asas desentralisasi, pembantuan.
(2) Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan Pasa120
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaterr/kota bertanggung jawab atas pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai BABIX PEMBINAAN PENYEDlAAN AIR MlNUM DAN SANITASI
(3)Pedoman ...
Pasal24
(1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAMsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, rnetode dan cara analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.
(2) Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (I), meliputi pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.
b. pendampingan; dan
c. pendidikan dan pelatihan.
air minum;
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 22 dilakukan melalui:
a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minurn Provinsi, RISPAM,dan perencanaan teknis rninum air penyediaan perencanaan Pembinaan Pasal23 Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pernbangunan daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasa122
Pasal 27 ...
(2) Pelatihan sebagairnana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan sumber daya manusia dalarn penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasa126 pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
pelaksanaan pelaksanaan, persiapan perencanaan, Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan Pasa125 pada ayat
(2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.
perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud
(3) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
(4) Penetapan ...
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
yang menteri oleh ditetapkan
(1), ayat
(3) Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dirnaksud pada
(2) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
pembiayaan dan peran serta masyarakat.
kelembagaan, dan pengaturan pelaksanaan,
(1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan, rencana berdasar unsur kelayakan yang mernenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program prioritas, tahapan Pasal28
c. pendidikan dan pelatihan.
b. pendampingan; dan Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis sanitasi;
a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) dalam Pasal 22 dilakukan rnelalui:
Pembinaan perencanaan sanitasi sebagairnana dimaksud Pasa127
Pasal 31 ...
Pasal30
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf c, meliputi peningkatan pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam danjatau di luar negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
(4) Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.
(5) Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
(2)Kerja sarna ...
Pasal34
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sarna dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.
BABX PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDlAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasa133 Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air rninum dan sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal32 Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal31 Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam j,Jembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.
BAB Xl ...
minurn dan sanitasi.
Pernerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air Pasal36
(2) Kerja sarna sebagaimana yang dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Pernerintah daerah dapat rnelakukan kerja sarna dengan pernerintah daerah lain dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi.
Pasal35
(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dirnaksud pada ayat
(2)huruf b, rneliputipinjarnan atau hibah.
rninurn dan sanitasi.
b. pengernbangan sistern pengelolaan penyediaan air
a. pengernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minurn dan sanitasi; dan (~) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rneliputi:
b. bantuan pendanaan.
a. bantuan teknis; dan
(2) Kerja sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk:
"
(6) Promosi ...
(4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan keterlibatannya dalam pengarusutamaan pereepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut e, dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik di bidang air minum dan sanitasi.
(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan melibatkan semua individu di lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum dan sanitasi melalui upaya peningkatan pengetahuan tentang penyediaan dan layanan air minum dan sanitasi.
a. edukasi;
b. advokasi;
e. sosialisasi;
d. promosi; dan
e. kampanye.
\ Pasa137
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah melakukan:
BABXI PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 39 ...
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat
(1) bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten / Kota.
(4) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) pemerintah dan pemerintah daerah dapat menerirna dan memanfaatkan pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
penyediaan air minum dan perencanaan percepatan sanitasi.
percepatan perencanaan kepada mengacu
(1) kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat sanitasi dengan upaya penyiaran melalui barang rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk lainnya.
BABXII PEMBIAYAAN Pasal38
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan serta peran serta setiap individu dalam setiap proses peningkatan kualitas air minum dan layanan sanitasi.
(7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, ~ilakukan untuk memberikan keterlibatan publik akan pemahaman prioritas penyediaan air minum dan
(6)Pendanaan ...
. ,
b. kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah;
c. kebutuhan penyediaan air minum dan sanitasi di daerah; dan
d. kesiapan daerah.
(3) Pendanaan APBNpercepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBN lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minurn sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(5) Pendanaan APBN untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(1) Pendanaan percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi oleh pemerintah dilakukan melalui APBN.
(2) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan berdasarkan:
a. arah dan target nasional penyediaan air minum dan sanitasi;
Pasal 41 ." Pasal40
(1) Pendanaan percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3), yang dilakukan melalui dekonsentrasi atau tugas pembantuan dialihkan secara bertahap menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi.
(2) Pengalihan bertahap pendanaan percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi yang dilakukan melalui dekonsentrasi atau tugas pernbantuan menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menitikberatkan pada kesesuaian dengan kebutuhan daerah, asas rnanfaat, dan prinsip good governance.
(6) Pendanaan percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi rnelalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk rnendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanita si yang menjadi urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBNlainnya sebagairnana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk rnendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dibutuhkan di daerah sesuai dengan kebijakan penyediaan air minum dan sanitasi nasional.
•
(5) Pendanaan ...
(4) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (I), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam RKPD Provinsi.
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan kabupatenjkota yang tidak mampu didanai dengan APBDKabupatenjKota.
(3) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditujukan untuk mendanai kebutuhan
(2) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui belanja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ditujukan untuk pembangunan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(I) Pemerintah provinsi mendanai percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui APBD Provinsi yang disalurkan melalui belanja SKPD, pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal41
:,' Agar ,..
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasa143 PENUTUP