Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 185 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubemur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalarn Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain provinsi. Pasal17 Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-v, aktu apabila diperlukan. :. Pasa122 ... penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal. percepatan pembinaan melaksanakan (2) Dalam b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan. a. perencanaan; Pasal21 (1) Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 20 ayat (2)meliputi: a. menteri pada tingkat nasional; b. gubemur pada tingkat provinsi; dan c. bupatijwalikota pada tingkat kabupatenjkota. sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: tugas dan dekonsentrasi, asas desentralisasi, pembantuan. (2) Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan Pasa120 (1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaterr/kota bertanggung jawab atas pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai BABIX PEMBINAAN PENYEDlAAN AIR MlNUM DAN SANITASI (3)Pedoman ... Pasal24 (1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAMsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, rnetode dan cara analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi. (2) Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (I), meliputi pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan. b. pendampingan; dan c. pendidikan dan pelatihan. air minum; sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 22 dilakukan melalui: a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minurn Provinsi, RISPAM,dan perencanaan teknis rninum air penyediaan perencanaan Pembinaan Pasal23 Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pernbangunan daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi. Pasa122 Pasal 27 ... (2) Pelatihan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum. (1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan sumber daya manusia dalarn penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi. Pasa126 pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi. pelaksanaan pelaksanaan, persiapan perencanaan, Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan Pasa125 pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum. perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud (3) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) Penetapan ... menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi. yang menteri oleh ditetapkan (1), ayat (3) Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dirnaksud pada (2) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. pembiayaan dan peran serta masyarakat. kelembagaan, dan pengaturan pelaksanaan, (1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan, rencana berdasar unsur kelayakan yang mernenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program prioritas, tahapan Pasal28 c. pendidikan dan pelatihan. b. pendampingan; dan Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis sanitasi; a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) dalam Pasal 22 dilakukan rnelalui: Pembinaan perencanaan sanitasi sebagairnana dimaksud Pasa127 Pasal 31 ... Pasal30 (1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam danjatau di luar negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.
Koreksi Anda