Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 185 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh: a. setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual danjatau unit pengolahan setempat atau skala komunal;
Koreksi Anda