Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 185 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Teks Saat Ini
(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
a. setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual danjatau unit pengolahan setempat atau skala komunal;
Koreksi Anda
