Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 185 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gugus Tugas mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian; b. mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; c. mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; d. mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; dan (2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Ketua ... il Perikanan; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Komunikasi dan lnformatika; 8. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 9. Sekretaris Kabinet. dan Kelautan 3. Menteri Rakyat; 2. Menteri Kesehatan; Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan e. Anggota (merangkap anggota) Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional c. Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri (merangkap anggota) d. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi (merangkap anggota) Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator : Menteri Perencanaan b. Wakil Ketua I Pasal 17 ...
Koreksi Anda