Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 185 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) lmplementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu pada RISPAMdan SSK. (2) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi: a. pembangunan infrastruktur baru: danj atau b. rehabilitasi. BASVI IMPLEMENTASIPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI (2) RISPAMsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi I kabupatenjkota terkait. (3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAMdan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum danj atau sanitasi. .~', ., (2) Gugus Tugas ... Pasai 12 (1) Dalam rangka peiaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disingkat Gugus Tugas.
Koreksi Anda