Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 185 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi oleh pemerintah dilakukan melalui APBN. (2) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan berdasarkan: a. arah dan target nasional penyediaan air minum dan sanitasi; Pasal 41 ." Pasal40 (1) Pendanaan percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), yang dilakukan melalui dekonsentrasi atau tugas pembantuan dialihkan secara bertahap menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi. (2) Pengalihan bertahap pendanaan percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi yang dilakukan melalui dekonsentrasi atau tugas pernbantuan menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menitikberatkan pada kesesuaian dengan kebutuhan daerah, asas rnanfaat, dan prinsip good governance. (6) Pendanaan percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi rnelalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk rnendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanita si yang menjadi urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBNlainnya sebagairnana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk rnendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dibutuhkan di daerah sesuai dengan kebijakan penyediaan air minum dan sanitasi nasional. • (5) Pendanaan ... (4) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (I), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam RKPD Provinsi. percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan kabupatenjkota yang tidak mampu didanai dengan APBDKabupatenjKota. (3) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk mendanai kebutuhan (2) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui belanja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ditujukan untuk pembangunan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (I) Pemerintah provinsi mendanai percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui APBD Provinsi yang disalurkan melalui belanja SKPD, pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal41 :,' Agar ,.. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa143 PENUTUP
Koreksi Anda