Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan Iungsi:
a. koordinasi kegiatan Bakamla;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Bakamla;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pembcrian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bakamla.