Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah tertentu, dapat dibentuk Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
(2) Kantor Keamanan Laut Zona Maritim dipimpin oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
Koreksi Anda
