Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Operasi dan Latihan dipimpin oleh Oeputi.
Koreksi Anda