Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Operasi dan Latihan dipimpin oleh Oeputi.
Koreksi Anda
