Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan Iungsi:
a. koordinasi kegiatan Bakamla;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Bakamla;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pembcrian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bakamla.
Koreksi Anda
