Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
b. penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan eli wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kebijakan dan strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Koreksi Anda
