Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; b. penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan eli wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kebijakan dan strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Koreksi Anda