Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (l) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: