Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17A

PERPRES Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, BUMN Pupuk dapat melakukan ekspor Pupuk Urea non-subsidi. (21 Tata cara pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda