Koreksi Pasal 17A
PERPRES Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, BUMN Pupuk dapat melakukan ekspor Pupuk Urea non-subsidi.
(21 Tata cara pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
