Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal SK No2543ll A Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I75 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
D g Perundang-undangan dan trasi Hukum, * /K tNo E UT,*
la lvanna Djaman
Koreksi Anda
