Koreksi Pasal 14B
PERPRES Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada Gapoktan, Pokdakan, danlatau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau kelompok tani dan Pembudi Daya Ikan dan/atau Pokdalan, serta diverilikasi oleh kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya.
(2) Pembayaran...
(21 Pembayaran Subsidi Pupuk memperhitungkan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku yang telah diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan.
(3) Pembayaran kepada BUMN Pupuk dihitung berdasarkan selisih nilai komersial dengan harga eceran tertinggi.
(4) Terhadap pembayaran penyaluran Pupuk Bersubsidi, dilakukan reviu atau pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil reviu atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat lebih bayar atau kurang bayar diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan pembayaran diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4. Ketentuan ayat (21 Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
