Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. (21 Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya. (4) Pengawasan . . . IIEPUBUK INDONESIA l4l Pengawasan akuntabilitas keuangan terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. (5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. 5. Di antara Bab MI dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KBTENTUAN LAIN-LAIN 6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda