Pasal 1
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2015 ten tang Be bas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 133) diubah sebagai berikut: