Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN. MEMUTUSKAN: 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5409); 4. Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik 'INDONESIA Tahun 2015 Nomor 133); MENETAPKAN: Orang ... (2) . (1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa -kunjungan 4 untuk masuk dan keluar Wilayah INDONESIA a.a.lam rangka wisata.
Koreksi Anda