Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
(5) Daftar negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus · dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.
- - . .
urdiati Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NO MOR 217 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 201 S JOKO WIDODO ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2015 pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Agar setiap memerintahkan mengetahuinya, orang
17. Fiji ...
NO NAMANEGARA NO NAMA NEGARA NO NAMANEGARA
1. Afrika Selatan
26. Jepang
51. Qatar
2. Aljazair·
27. Jerman
52. Republik Rakyat Tiongkok
3. Amerika Serikat 28.
Kanada
53. Rumania
4. Angola
29. Kazakhstan
54. Rusia
5. Argentina
30. Kirgistan
55. San Marino
6. Austria
31. Kroasia
56. Saudi Arabia ·i
7. Azerbaijan
32. Korea Selatan
57. Selandia Baru
8. Bahrain
33. Kuwait
58. Seychelles
9. Belanda
34., · Latvia
59. Siprus
10. Belarusia
35. Lebanon
60. Slovakia
11. Belgia
36. Liechtenstein
61. Slovenia
12. Bulgaria
37. Lithuania
62. Span yo I
13. Ceko
38. Luxemburg
63. Suriname .
14. Denmark
39. Maladewa
64. Swedia
15. Dominika
40. Malta
65. Swiss •
16. Estonia
41. Meksiko
66. Taiwan BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM RANGKA WISATA DAFTAR NEGARA TERTENTU PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2015 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2015 LAMPIRAN I
I I l ..
....
JOKO WIDODO ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
17. Fiji
42. Me sir
67. Tanzania
18. Finlandia
43. Monako
68. Timor Leste
19. Ghana
44. Norwegia
69. Tunisia
20. Hongaria
45. Oman
70. Turki
21. India
46. Panama
71. Uni Emirat Arab
22. Inggris
47. Papua New Guinea
72. Vatikan
23. Irlandia
48. Perancis
73. Venezuela
24. Islandia
49. Polandia
74. Yordania
25. Italia
50. Portugal
75. Yunani •
Koreksi Anda
